

Bonai Darussalam, DetakPatriaNews.com – Kasus pencurian satu unit mesin Dompeng Diesel Engine model R175A warna merah milik seorang buruh tani akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polsek Bonai Darussalam. Pelaku berinisial RA (22) ditangkap setelah penyelidikan intensif pasca laporan kehilangan yang dibuat oleh korban, Pulung Simbolon (39).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (31/01/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan menuju ladang untuk memantau proses panen sawit. Namun, di tengah perjalanan, ia menerima telepon dari salah satu pekerjanya yang mengabarkan bahwa mesin dinamo yang disimpan di gudang rumah ladang miliknya telah hilang.
Merasa curiga, Pulung Simbolon segera melakukan pencarian di sekitar kebun sawit, tetapi tidak menemukan mesin yang dicari. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat guna meminta bantuan.
Dua hari berselang, pada Minggu (02/02/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, anak Ketua RT memberikan informasi bahwa mesin yang hilang ditemukan di belakang rumah seorang warga bernama Hutagalung. Setelah memastikan keberadaan barang tersebut, Pulung Simbolon bersama Ketua RT segera melaporkan temuan ini ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.100.000,-.
Pelaku Ditangkap di SPBU Pematang, Bengkalis
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yaitu RA alias RI, seorang pria berusia 22 tahun yang berdomisili di Dusun I Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam.
Pada Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kepolisian berhasil mengamankan RA di SPBU Pertamina Daerah Pematang, Kecamatan Bahtin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Awalnya, pelaku hanya diperiksa sebagai saksi, namun setelah pendalaman lebih lanjut dan ditemukan bukti yang kuat, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, RA resmi ditangkap di Mapolsek Bonai Darussalam atas dugaan tindak pidana pencurian mesin Dompeng milik Pulung Simbolon. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin Dompeng Diesel Engine model R175A warna merah. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri, SH., MH menegaskan bahwa tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 9 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan kerja keras Polsek Bonai Darussalam dalam menanggapi laporan masyarakat,” ujar Kapolsek IPTU Romi Yendri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka guna menjaga keamanan bersama.
(Tim Redaksi DetakPatriaNews.com)
