Polsek Bonai Darussalam Ungkap Kasus Kekerasan di Desa Kasang Padang, Dua Pelaku Diamankan

detakpa2 | 18 March 2025, 02:35 am | 1301 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com  – Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di Jl. Gambangan Swadaya, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB ini melibatkan beberapa pelaku yang melakukan aksi kekerasan terhadap seorang korban bernama Joston.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban Joston bersama istrinya dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor. Saat melintasi Pos Swadaya, mereka tiba-tiba dicegat oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Akibatnya, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh.

Tanpa alasan yang jelas, beberapa pelaku langsung menyeret Joston ke pinggir jalan. Korban berusaha melawan, namun salah satu pelaku yang berbadan besar memeluknya dari belakang, sementara tiga orang lainnya mulai memukul kepala dan wajahnya. Tidak berhenti di situ, korban juga ditelungkupkan, ditendang di bagian punggung, serta dipukul dengan pelepah kelapa sawit. Setelah melakukan aksinya, para pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, Joston segera melapor ke Polsek Bonai Darussalam.

Polisi Bergerak Cepat, Dua Pelaku Diamankan

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romy Yendri, SH., MH segera mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan saksi, petugas langsung memburu para pelaku.

Hasilnya, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini berhasil diamankan. Kedua pelaku yang diketahui berinisial NG (30) dan SG (37) diamankan bersama barang bukti berupa satu buah baju kaos tanpa lengan warna hitam dan satu celana pendek warna biru.

Polisi Tegaskan Komitmen Menjaga Keamanan

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Kami bergerak cepat dalam menangani setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut tindak kekerasan. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap menjaga kondusivitas dan segera melaporkan jika ada kejadian serupa,” tegas IPTU Romy Yendri.

Kapolsek juga menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan profesional. “Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah kami,” tambahnya.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang lebih bijak dan mengedepankan musyawarah.

Polsek Bonai Darussalam mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Jika menemukan tindakan kriminal, segera laporkan kepada pihak berwajib.

(Team DetakPatriaNews.Com)

Berita Terkait