Polsek Bonai Darussalam Bongkar Peredaran Sabu di Desa Bonai, JH Ditangkap

Pria 27 Tahun Diamankan Polisi Bersama 1,08 Gram Sabu di Dalam Rumah

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Polsek Bonai Darussalam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JH (27) ditangkap saat penggerebekan di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Atas perintah Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai. Saat penggeledahan di dalam kamar, polisi mengamankan JH beserta dua paket sabu dalam plastik klip bening ukuran sedang dan kecil.

Tak hanya sabu, polisi turut menyita peralatan lengkap penyalahgunaan narkotika, mulai dari plastik klip kosong, kotak rokok aluminium, bong, kaca pirex, mancis, kompor rakitan, hingga satu unit handphone. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka

Kapolsek Bonai Darussalam menegaskan, JH diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Ia memastikan kepolisian akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukum Polsek Bonai Darussalam.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. JH dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *