Polsek Bonai Darussalam Amankan Pria Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rokan Hulu, Detakpatrianews.Com – Polsek Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (26 tahun) atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan pelaku. Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja putri berusia 14 tahun, disamarkan dengan nama Bunga.

Peristiwa bermula pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika ayah kandung korban, berinisial I, memergoki anaknya berada dalam satu kamar dengan pelaku di sebuah rumah kosong milik warga berinisial DSH yang terletak di Dusun Jurong, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam.

Saat ditanya, pelaku RS mengaku tidak melakukan apa pun terhadap korban. Namun karena korban sempat menunjukkan perubahan sikap, sang ibu kemudian memberikan dorongan emosional hingga korban bersedia menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan.

Hasil pemeriksaan dokter mengungkap adanya luka dan kerusakan pada bagian tubuh sensitif korban, yang menjadi indikasi kuat telah terjadi tindak kekerasan seksual.

Setelah hasil pemeriksaan keluar, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak pantas oleh pelaku RS, yang dilakukan dengan cara membujuk dan memengaruhi secara psikis.

Merasa tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya, kedua orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam.

Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso kemudian memerintahkan PS. Kanit Reskrim BRIPKA M. Yamin, S.H. dan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 27 Juni 2025, bersama sejumlah barang bukti berupa:
1 helai baju lengan panjang merek TESSA warna kuning
1 helai celana panjang warna kuning
1 set pakaian dalam
1 mancis elektrik merek Lighter Classic Fashionable warna biru pink
1 bungkus rokok merek Milenium Filter warna hitam

Pelaku RS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bonai Darussalam. Ia dijerat dengan:

Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan kejadian serupa.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *