Polri Ungkap Kasus Siaran Langsung Pornografi Libatkan Anak di Bawah Umur, Satu Tersangka Masih Buron

detakpa2 | 18 April 2025, 05:23 am | 789 views

DetakPatriaNews.com, Medan — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi daring. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga tersangka utama dan satu orang lainnya masih dalam pencarian.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang diketahui berperan sebagai pelaku utama sekaligus talent dalam siaran langsung tersebut. Sementara itu, tersangka berinisial YWS, pemilik akun @presidenmangkok yang berperan sebagai host dan promotor konten, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Rabu (16/4).

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi yang digunakan untuk siaran.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten daring yang melibatkan anak-anak serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan generasi muda.

Berita Terkait