Jakarta – DetakPatriaNews.com | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi anak melalui dua grup Facebook berbahaya: Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Enam orang tersangka ditangkap dari berbagai wilayah Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam membersihkan ruang digital dari kejahatan seksual anak, terutama konten yang menjurus pada incest dan eksploitasi anak di bawah umur.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- 8 unit handphone,
- 1 unit laptop,
- 1 komputer (PC),
- 3 akun Facebook aktif,
- 5 akun email, serta
- Ratusan file berisi konten pornografi anak.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., para pelaku memanfaatkan media sosial untuk saling bertukar konten asusila, dengan korban anak-anak berusia 7 hingga 12 tahun. Mirisnya, sebagian korban diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Pemulihan Psikologis Korban dan Sanksi Hukum
Saat ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta psikolog profesional untuk memberikan pendampingan dan pemulihan bagi para korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
- UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
- UU Perlindungan Anak,
- serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Imbauan Polri untuk Masyarakat
Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ruang digital.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025) di Bareskrim Polri.
Polri Untuk Masyarakat, Mengabdi Untuk Bangsa – Wujud Dedikasi Layani Indonesia.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri












