DetakPatriaNews, Rokan Hulu – Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHM (46) dan ZN (56) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Penangkapan ZN dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di rumah tersangka di Jalan Gang Topan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu Timur, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/X/2023/SEK. UJUNGBATU/POLRES ROHUL tertanggal 27 Oktober 2023, serta DPO Nomor: DPO/27/XI/RES.1.19/2023/Reskrim tertanggal 25 November 2023.
Selain ZN, satu tersangka lainnya berinisial MHM (46) yang juga masuk DPO sejak tahun 2023 dalam kasus serupa, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ujungbatu pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Penyerahan Diri Berkat Pendekatan Humanis Polisi
Kapolsek Ujungbatu melalui Kanit Reskrim AKP Sudarto Sihombing, S.Sos, menjelaskan bahwa penyerahan diri MHM terjadi berkat komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan keluarga tersangka.
Kanit Reskrim menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa tersangka sebaiknya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa meskipun tersangka mampu bersembunyi, hal tersebut tidak akan menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.
“Mendengar penjelasan tersebut, pihak keluarga dapat memahami dan akhirnya mengantarkan MHM ke Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan ini terjadi pada Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Lintas Sudirman KM 04, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, dengan korban M. Fadli Amanda (33), warga Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam perkara tersebut, ZN dan MHM diketahui berperan menerima uang sebesar Rp.900.000 serta turut membantu meminta uang kepada korban.
Sebelumnya, lima rekan tersangka lainnya telah lebih dahulu diproses hukum, yakni:
Vernando Panjaitan
Ismail Marpaung
Hendrik Sihombing
Gudman Simanjuntak
Sdri. Maya
Kelima tersangka tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Nomor 15/Pid.B/2024/PN PSP.
Dijerat KUHP Baru
Kapolsek Ujungbatu, Kompol Jusup Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka MHM dan ZN dijerat Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ujungbatu.***(Surya)












