Polsek Rambah Hilir Amankan Terduga Pelaku Peredaran Narkoba di Warung Tuak

detakpa2 | 30 January 2025, 06:54 am | 1028 views

Rambah Hilir, DetakPatriaNews.com – Penyalahgunaan narkoba kini semakin meresahkan masyarakat, merambah hingga ke pelosok desa. Dalam upaya mewujudkan Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, SH, kembali mengamankan terduga pelaku tindak pidana peredaran narkoba di Dusun Tegal Sari, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, pada Selasa (23/01/2025).

Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial SA alias IC di sebuah warung tuak saat sedang membawa narkotika jenis ekstasi.

“Sebagai langkah mendukung Asta Cita Presiden RI, kami kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jenis pil ekstasi di sebuah warung tuak di Dusun Tegal Sari, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir,” ujar Ipda Jonnes.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi berwarna hijau dan uang tunai sebesar Rp 2.267.000 dari saku celana terduga pelaku. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merek OPPO A58 warna hitam serta 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna putih dengan nomor polisi BM 3*04 FJ.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk diproses lebih lanjut. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Diketahui, SA alias IC merupakan warga Dusun Tanjung Pura Indah, RT 002 RW 001, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.

(Redaksi DetakPatriaNews.com)

 

Berita Terkait