Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja kering di wilayah Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial P.G. alias I (42) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penindakan dan berhasil diamankan satu orang tersangka di dalam rumah,” ujar IPTU Dendy kepada wartawan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram, satu paket daun ganja kering seberat 2,03 gram, satu sendok dari pipet plastik, dua pack plastik klip bening, satu pack papir, serta uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam berbasis Android.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T alias I. Polisi telah melakukan upaya pengembangan terhadap pemasok tersebut, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan.
IPTU Dendy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan menindak tegas para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.***(Surya)












