Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Polres Rokan Hulu menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Dalu-dalu, Tambusai. Kegiatan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025 pukul 14.00 WIB di lobi Mapolres Rokan Hulu.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., dan Kasupsipenmas IPDA Santo, S.H., serta sejumlah rekan media.

Kronologi Kejadian
Dalam pemaparan resminya, Waka Polres menjelaskan bahwa aksi pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 05.30 WIB di Jalan Pasar Lama Dalu-dalu, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Korban, seorang pria lanjut usia berinisial R (69), diserang secara brutal oleh pelaku berinisial ME (24), yang diketahui merupakan seorang pelajar/mahasiswa. Saat kejadian, korban tengah bersiap untuk melaksanakan salat subuh.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian memukul korban menggunakan kayu broti, mencekik, dan menginjak tubuh korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil gelang emas seberat 20 mas, menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 92 juta.
Penangkapan Pelaku
Pelaku ME berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 1 Oktober 2025 di sebuah penginapan bernama Losmen Pojok, yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Belawan I, Sumatera Utara.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:
Sepeda motor
Handphone
Cincin emas
STNK dan BPKB
Uang tunai
Sementara dari lokasi kejadian, ditemukan:
Kayu broti (alat yang digunakan memukul korban)
Handuk
Sepatu pelaku
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka ME dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Waka Polres Rokan Hulu menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat, serta mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada jam-jam rawan.***(Surya)












