Rokan Hulu, DetakpatriaNews.Com — Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Bukit S Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 21 Juli 2025, dan menghanguskan lahan seluas lebih dari 30 hektar.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Rokan Hulu menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
S (48 tahun) selaku pemilik kebun, S (57 tahun) dan RR (40 tahun) yang merupakan pekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pada Minggu (20/07/2025) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K bersama tim Unit Tipidter Polres Rokan Hulu dan Polsek Rambah Samo, terungkap bahwa pemilik kebun S menyuruh dua pekerja tersebut untuk membersihkan lahan. Namun, dalam proses tersebut, pelaku inisial S dan RR mengaku menyalakan api untuk memasak air, yang kemudian menyebar dan menyebabkan kebakaran besar.
Titik koordinat kebakaran berada di:
📍 0.74939648 N, 100.39146394 E
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Rejoice Benedicto Manalu yang didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, SH, menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembakaran dan perambahan hutan secara ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayahnya,” tegas AKP Rejoice.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya dan terus mengawal ketat penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kehutanan.***(Surya)












