Rokan Hulu – DetakPatriaNews
Unit Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial EC (33), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu. EC ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tiri, anak bawaan dari Istri Sirinya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban di Desa Pematang Tebih. Berdasarkan laporan polisi, pelapor berinisial N (25) tengah berada di rumah bersama anaknya WA (6) dan Suami Sirinya (EC). Ketika N meminta EC untuk membawa anaknya ikut bekerja agar tidak sendirian di rumah, EC malah emosi dan bertindak kasar terhadap anak tersebut.
Tanpa diduga, EC menarik kerah baju korban kecil itu dan membantingnya ke lantai, lalu menampar wajahnya dua kali hingga menyebabkan luka serius di dagu. Melihat kejadian itu, sang ibu mencoba melerai, namun EC justru memukul wajah N dan membentaknya dengan nada tinggi.
Setelah kejadian, N melihat anaknya menangis kesakitan dengan luka menganga di dagu yang mengeluarkan darah. Ia segera meminta pertolongan dan membawa anaknya ke rumah tetangga, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rokan Hulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti permulaan yang cukup, pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka EC telah mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu set pakaian milik korban sebagai barang bukti.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Benedicto.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.***(Surya)












