Polres Rokan Hulu Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

detakpa2 | 19 March 2025, 20:59 pm | 5821 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Tim Resmob Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial AP (39), warga Desa Pendalian IV Koto, RT.006 RW.004, berhasil diamankan pada Rabu (19/3/2025) pukul 09.00 WIB di Perumahan Karyawan PT. MCM. Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polres Rokan Hulu bersama Bhabinkamtibmas Bripka H. Nainggolan, SH.

Kasus Terbongkar Setelah Korban Tidak Pulang ke Rumah

Kasus ini mulai terungkap pada Jumat (7/3/2025) pukul 04.00 WIB, saat orang tua korban menghubungi neneknya di Gang Topan untuk membangunkan Bunga agar makan sahur. Namun, sang nenek mengaku bahwa Bunga tidak menginap di rumahnya.

Sehari sebelumnya, Kamis sore (6/3/2025), orang tua korban memang menyuruhnya membantu neneknya. Namun, setelah mendengar bahwa Bunga tidak ada di sana, mereka mulai mencari keberadaan anaknya.

Dari hasil penelusuran, mereka mendapat informasi bahwa Bunga ditemukan berada di Kos-kosan Rifa, Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, yang terletak di belakang kantor Camat Ujungbatu.

Saat adik dari orang tua korban datang ke lokasi, ia menemukan Bunga dalam keadaan sendirian di dalam kamar kos. Paman korban pun bertanya kepada pemilik kos mengapa anak di bawah umur yang belum memiliki KTP bisa tinggal di sana. Pemilik kos menjelaskan bahwa Bunga datang diantar oleh seorang pria bernama Ad**n, yang menggunakan mobil Calya berwarna merah.

Pengakuan Korban: Sudah Lebih dari 20 Kali

Menurut keterangan korban, AP telah melakukan perbuatan tersebut sejak dirinya masih duduk di bangku kelas 6 SD, dengan jumlah kejadian yang diperkirakan lebih dari 20 kali.

Orang Tua Korban Laporkan Kejadian ke Polisi

Merasa tidak terima dengan kejadian ini, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Rokan Hulu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/III/2025/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tertanggal 8 Maret 2025.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka AP berhasil diamankan di Perumahan Karyawan PT. MCM.

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Rejoice Benedicto Manalu S.TrK., SIK membenarkan telah mengamankan Tersangka AP (39) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Tersangka kini telah diamankan beserta alat bukti telah diamankan di Mapolres Rokan hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan yang melibatkan anak di bawah umur.

(Tim Redaksi DetakPatriaNews.com)

Berita Terkait