Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan seekor harimau yang dilakukan oleh enam orang pelaku di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu pada Selasa (4/3/2025), Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi kejadian serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula pada Minggu siang (2/3/2025), ketika warga Desa Tibawan menemukan seekor harimau yang terjerat di perangkap babi di kebun warga. Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas setempat langsung berkoordinasi dengan tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk menyelamatkan satwa dilindungi tersebut.
Namun, ketika tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi pada Senin pagi (3/3/2025), harimau tersebut sudah tidak ada di dalam jeratannya. Dugaan adanya tindakan ilegal semakin kuat setelah ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut sedang dicuci di Carwash 175 Ujung Batu. Bagian belakang mobil ditemukan dalam kondisi penuh dengan kotoran hewan. Tim kepolisian segera melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghadang kendaraan tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.
Setelah diperiksa, tiga orang yang berada di dalam mobil mengaku telah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto. Ketika tim kepolisian tiba di lokasi, harimau itu sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh para pelaku lainnya.
Pelaku dan Barang Bukti
Dalam operasi ini, enam orang yang terlibat dalam pembunuhan harimau berhasil diamankan, yaitu:
- SA (58), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
- LE (32), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
- ZU (54), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
- RI (34), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
- EM (42), petani asal Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat.
- EN (76), petani asal Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1657 UYA.
- 2 bilah pisau.
- 1 bilah parang.
- 2 utas tali nilon.
- 1 ekor harimau yang sudah dipotong-potong.
- 2 karung goni plastik berisi daging dan tulang harimau.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku membunuh harimau tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka berencana menjual bagian tubuh harimau, seperti kulit, daging, dan tulang, yang memiliki nilai tinggi di pasar gelap.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi.
“Harimau adalah bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Kapolres.
Sementara itu, perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri, S.H., mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan satwa liar yang dalam bahaya agar dapat ditangani sesuai prosedur yang benar.
“Perburuan satwa liar, terutama harimau, sangat mengancam ekosistem dan keseimbangan alam. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa dilindungi,” tambahnya.
Konferensi pers ini berlangsung hingga pukul 16.15 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
(DetakPatriaNews.com)
Polres Rokan Hulu Tangkap Enam Pelaku Pembunuhan Harimau di Desa Tibawan












