Polres Rokan Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Rambah Samo Barat, 2,13 Gram Barang Bukti Diamankan

DetakPatriaNews.com | Rokan Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,13 gram di sebuah gubuk kebun kelapa sawit di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, yaitu AF (28) dan AY (30).

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin oleh Aipda Hendri Rikardo segera melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh cukup bukti, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi kejadian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan alat bantu penggunaan narkoba dari kedua tersangka. Berikut rinciannya:

Barang Bukti dari Tersangka AF:
6 paket sabu dalam plastik klip bening
1 pack plastik klip bening
1 lembar plastik klip bening
1 kotak kaca mata warna biru merk Optikal 99
1 sendok dari pipet plastik
1 timbangan digital
1 tas warna hitam
Uang tunai Rp200.000
1 unit handphone Infinix warna hitam

Barang Bukti dari Tersangka AY:
4 paket sabu dalam plastik klip bening
1 lembar plastik klip bening
1 unit handphone Oppo warna hitam

Sabu Diduga Diperoleh dari DPO KD

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial KD, yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses hukum lebih lanjut.b

Upaya Polres Rokan Hulu dalam Memberantas Narkoba

Pengungkapan kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.***(Surya)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *