ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, satu orang wanita berinisial Z (62) diamankan setelah mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam ruang besuk Polres Rokan Hulu, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kamis pagi (10/07/2025) sekitar pukul 10.34 WIB.
Tersangka Z diamankan oleh petugas jaga tahanan saat hendak membesuk suaminya, inisial I (68), yang juga merupakan tahanan kasus narkoba.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H, dan Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari personel Sat Tahti terkait adanya dugaan penyelundupan.
“Tersangka Z mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di dalam kantong plastik Asoi berisi roti. Namun berkat kejelian petugas jaga, barang bukti berhasil ditemukan dan tersangka langsung diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 paket sabu seberat 0,17 gram, dibungkus plastik klip putih bening
- 2 bungkus roti merek Roma warna merah
- 1 kantong plastik Asoi warna putih
Setelah penggeledahan, petugas melakukan cek urine terhadap tersangka dan proses hukum langsung dilakukan. Sementara suami tersangka, inisial I, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 huruf a UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kapolres Emil.
Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dengan narkoba dalam bentuk apapun, baik sebagai pengguna maupun pengedar, serta mengajak untuk bersama-sama memerangi narkotika di lingkungan sekitar.***(Surya)












