Polres Rokan Hulu Amankan Predator Seksual Berkedok Dukun Pengobatan

DetakPatriaNews.com, Rokan Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (55 tahun) yang diduga sebagai predator seksual, berkedok sebagai dukun pengobatan alternatif. Tersangka ditangkap pada Selasa, 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka M.A diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang korban berinisial SIDY Sembiring (26 tahun), warga Desa Ujung Batu, Rokan Hulu. Modus yang digunakan oleh pelaku sangat mirip dengan cerita dalam film “WALID”, di mana pelaku berpura-pura memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit untuk memperdaya korban.

Korban Diiming-imingi Pengobatan, Berujung Pelecehan

Menurut keterangan resmi dari penyidik Polres Rokan Hulu, korban SIDY Sembiring mengungkapkan bahwa dirinya awalnya dibujuk oleh M.A untuk menginap di rumahnya selama proses “pengobatan”. Namun, tanpa diduga, korban justru menjadi sasaran kekerasan seksual.

Pelecehan pertama terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengaku seperti berada dalam pengaruh hipnotis, sehingga baru menyadari kejahatan tersebut keesokan harinya, pada Senin, 18 Maret 2024.

Tidak hanya itu, selama tinggal di rumah pelaku, korban bersama dua anak perempuannya yang masih kecil juga dikurung oleh pelaku. Setelah sadar, korban berhasil melarikan diri bersama anak-anaknya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Rohul yang didampingi oleh Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung menanggapi laporan tersebut dan menurunkan Tim Raga dan Resmob untuk melakukan penangkapan.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban, dan berhasil mengamankan tersangka M.A di tempat persembunyiannya,” ujar IPDA Sarlin.

Saat ini, tersangka M.A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Rokan Hulu. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *