

Kampar, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu di Dusun III Pasar Rumbio, RT 009 RW 005, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Dua tersangka yang diamankan adalah AM (24) dan FK (37). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo.
Polisi Amankan 17 Paket Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 17 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket-paket tersebut dibungkus plastik bening dan ditemukan di tempat kedua tersangka duduk.
“Ari dan Fitra mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka, yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan Rojak (DPO) di wilayah Kota Pekanbaru,” tambah AKP Era Maifo.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, yang hasilnya menunjukkan positif (+) mengandung Metaphetamin.
Pemasok Masih Buron
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih memburu Rojak yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini menegaskan komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Era Maifo.
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
(Tim Detak Patria News)
