

DetakPatriaNews.Com, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/03/2025) sekitar pukul 01:00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di Dusun Sido Mukti, RT 020 RW 007, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Dua tersangka yang diamankan adalah MD (27) dan CS (35).
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Era Maifo, Kasat Narkoba Polres Kampar.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 10,29 gram yang dibungkus dengan plastik bening.
“Paket sabu tersebut ditemukan di dalam lengan jaket yang sedang digunakan oleh MD,” ungkap AKP Era Maifo.
Barang Bukti dan Keterlibatan DPO
Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh dari seseorang berinisial JM, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Bangkinang.
Selain itu, hasil tes urine terhadap MD dan CS menunjukkan hasil positif (+) mengandung Met Amphetamin, menandakan keduanya juga sebagai pengguna narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap JM yang masih buron. Upaya ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
DetakPatriaNews akan terus memantau perkembangan kasus ini.
