Polda Riau Tangkap Pelaku Perambahan Hutan di Kampar, Tegaskan Komitmen Green Policing

detakpa2 | 10 June 2025, 02:48 am | 652 views

Kampar, DetakPatriaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan lingkungan hidup, khususnya terkait perambahan hutan dan pembukaan kebun sawit ilegal, 9 Juni 2025.

Sebanyak empat orang tersangka diamankan setelah diduga kuat membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Berawal dari Laporan Warga, Ditreskrimsus Lakukan Penyelidikan Intensif

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada akhir Mei 2025, terkait adanya aktivitas mencurigakan dalam kawasan hutan negara. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil membongkar praktik ilegal tersebut.

Menurut Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, lahan yang sudah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan dan bentuk nyata perusakan lingkungan hidup,” tegas Irjen Herry dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025).

Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan Melalui Green Policing

Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen penuh dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan sebagai bagian dari pendekatan Green Policing—strategi Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara menyeluruh.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekosistem, perubahan iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” lanjutnya.

Selama tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan, dengan luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare. Penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, dan rekan media.

Modus Hibah dan Dokumen Adat Disalahgunakan

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa keempat tersangka yang diamankan adalah:

  • Muhammad Mahadir alias Madir (40)
  • Buspami bin Toib (48)
  • Yoserizal (43)
  • M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50)

Para pelaku memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan. Mereka memanfaatkan dokumen hibah, kwitansi jual beli, serta perjanjian kerja berbasis adat untuk melegitimasi kegiatan ilegal.

“Mereka menyamarkan aktivitas dengan dokumen adat. Namun, seluruh kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung yang jelas-jelas dilindungi oleh undang-undang,” ujar Kombes Ade.

Ancaman Hukuman Berat dan Bukti Kejahatan Lingkungan

Dalam penindakan di lapangan, polisi mengamankan dokumen transaksi, alat berat, alat pertanian, serta stempel lembaga adat. Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
  • Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar, Polda Riau berharap penindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

Ajak Masyarakat Aktif Melaporkan Kejahatan Hutan

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga hutan, khususnya melaporkan setiap bentuk pembalakan liar, perambahan hutan, dan pembukaan lahan ilegal yang merusak fungsi ekologis hutan.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Mari jaga kelestarian hutan Bumi Lancang Kuning demi masa depan bersama,” tutup Kapolda.***(Surya)

 

 

 

 

#PerambahanHutan #PembalakanLiar #KejahatanLingkungan #PoldaRiau #GreenPolicing #PenegakanHukumLingkungan #HutanLindung #Kampar #Riau #DetakPatriaNews #SawitIlegal #HutanSiAbu #KriminalitasLingkungan

 

Berita Terkait