Polda Riau: Korban Pemerasan Ormas Petir Tidak Bisa Dipidana, Jekson Sihombing Jadi Tersangka

Polisi menegaskan korban dalam kasus pemerasan oleh Ketua Ormas Petir tidak akan diproses hukum karena berada di bawah tekanan dan ancaman.

Pekanbaru, DetakPatriaNews.Com — Kepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa pihak yang menjadi korban dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, tidak akan dijerat pidana.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menanggapi pertanyaan publik mengenai posisi hukum pihak pemberi uang dalam kasus tersebut.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” ujar Sunhot, Jumat (17/10/2025) di Mapolda Riau.

Ia menjelaskan, pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP memuat unsur paksaan dan ancaman yang membuat korban kehilangan kebebasan dalam bertindak. Selain itu, Pasal 48 KUHP memperkuat bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika bertindak di bawah tekanan.

Polda Riau juga menyampaikan bahwa uang yang diserahkan korban tidak menghapus unsur kejahatan dalam tindak pidana tersebut, melainkan justru menjadi bukti utama.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti,” tegas AKBP Sunhot.

Penetapan Jekson sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, percakapan komunikasi, serta keterangan dari sejumlah saksi yang menguatkan dugaan adanya unsur paksaan dan ancaman.

“Penyidik bekerja berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.

Tak hanya itu, pengembangan kasus masih berlanjut karena ada indikasi bahwa Jekson tidak bertindak seorang diri. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah karena patut diduga Jekson sebagai ketua ormas tidak bergerak sendiri,” ujarnya.

AKBP Sunhot juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan pemerasan, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Polda Riau menegaskan bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk mengintimidasi atau mengambil keuntungan dari masyarakat.

“Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas,” tutup AKBP Sunhot.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *