Polda Riau dan Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Roro

Dua kurir asal Bangka Belitung ditangkap saat membawa sabu senilai miliaran rupiah yang disamarkan dalam kemasan teh hijau menuju Palembang.

Dumai, DetakPatriaNews.Com  —
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai–Rupat, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dua tersangka berinisial DE (32) dan LH (33), warga asal Bangka Belitung, ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh berlogo hijau.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Rupat ke Palembang. Kami langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Senin (13/10/2025) di Pekanbaru.

Dalam pemantauan di pelabuhan, mobil mencurigakan tersebut mencoba melarikan diri namun akhirnya terjebak di pembatas jalan dan berhasil diamankan.

Hasil penggeledahan menemukan 30 kilogram sabu yang disembunyikan di berbagai bagian mobil. Dalam pemeriksaan, DE mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 5 juta per kilogram, dan telah menerima uang muka Rp 15 juta melalui transfer ke rekening LH.

Barang bukti yang disita:

30 bungkus sabu (±30 kg)

1 unit Toyota Avanza BN 1747 RQ

4 unit handphone berbagai merek

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolda Riau. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba internasional yang diduga melibatkan lebih banyak pihak.

“Wilayah pesisir seperti Riau menjadi sasaran empuk bagi sindikat narkoba. Kami akan terus memperkuat pengawasan di titik-titik rawan,” tegas Kombes Putu.***(Surya)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *