Polda Riau Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional Dengan BB 53,60 Kg dan Ekstasi 49.682 Butir

detakpa2 | 14 January 2025, 10:56 am | 306 views

Riau, DetakPatriaNews.Com – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan Narkotika lintas Internasional dengan telah mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 53.604,96 Gram atau 53,60 Kg dan pil Ekstasi sebanyak 49.682 Butir. Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 di jalan Lintas Pelalawan – Siak, Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau.

Dipaparkan pada konprensi pers Selasa 14/1/2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. dan didampingi oleh KA BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar, S.H. S.I.K, serta didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K.

Para tersangka yang menggunakan kendaraan mobil Wuling warna putih dengan Nomor Polisi BM 1323 EV berhenti di Rumah makan Bunda Sari Minang jalan Lintas pelalawan – Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, lantas Personil Subdit 2 Polda Riau langsung mengamankan 3 orang yang dicurigai, mereka mengaku dengan nama inisial, ES (35), SAP (30) dan S (31).

Dari pengakuan 3 orang tersangka bahwa barang tersebut didapat dari Orang yang berinisial I, yang memerintahkan barang tersebut akan diserahkan kepada SH (35).

Selanjutnya dilakukan Controlled Delivery, dan disepakati transaksi di Masjid Besar Al Muttaqin Jalan Masjid Raya Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau, Sekira pukul 17.00 WIB, datanglah seorang laki-laki menggunakan 1 unit mobil Innova warna hitam BM 1449 AAE, setelah datang Team langsung mengamankan tersangka, saat di interogasi laki-laki tersebut mengaku bernama SH, diakuinya bahwa dirinya diperintah oleh IW (yang masih dalam penyelidikan), untuk menjemput Narkotika tersebut.

Adapun rincian barang bukti yang disita dari masing-masing tersangka adalah sebagai berikut : Tersangka ES, SAP, S, dan SH, Narkotika jenis Shabu 53.604,96 Gram (53,60 Kg) dan Ekstasi 49.682 Butir.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. menyampaikan saat Konferensi Pers di ruang 91 Media Center Polda Riau “Barang Bukti 53,60 Kilogram Shabu dan 49.682 Butir Ekstasi, Bisa Menyelamatkan 317.000 Jiwa Yang Terselamatkan.” Ungkap Kapolda Riau.

Pasal yang disangkakan kepada Pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***(Surya)

Berita Terkait