Rantau Kasai | DetakPatriaNews — Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) menyampaikan sikap tegas masyarakat adat terkait dugaan pelanggaran hak ulayat oleh PT Torganda di wilayah Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan PMRK, Tomy Brian, S.Si, yang menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ditemukan bukti pelepasan hak tanah ulayat yang sah dari masyarakat adat kepada pihak perusahaan.
Menurut PMRK, sejak sekitar tahun 1993, PT Torganda diduga telah mengelola lahan yang merupakan tanah ulayat Suku Melayu Rantau Kasai tanpa persetujuan resmi serta tanpa pemberian kompensasi yang layak kepada pemilik hak ulayat yang sah.
Selain itu, Tomy Brian menyampaikan bahwa masyarakat adat Rantau Kasai tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, pengelolaan, maupun pembagian hasil atas pemanfaatan lahan tersebut. PMRK juga mempertanyakan transparansi legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan, termasuk kejelasan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai belum pernah ditunjukkan secara terbuka serta bebas dari konflik tanah adat.
PMRK menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ketentuan konstitusi ini menegaskan kewajiban negara dan seluruh pihak, termasuk korporasi, untuk menghormati hak ulayat masyarakat adat,” ujar Tomy Brian.
Lebih lanjut, PMRK juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3, yang mengakui dan melindungi hak ulayat masyarakat hukum adat selama kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Hak masyarakat adat Rantau Kasai atas pengelolaan wilayah adatnya juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 67 Ayat (1), yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat hukum adat, termasuk hak untuk mengelola hutan dan wilayah adatnya sendiri.
Penguatan hukum atas status tanah dan hutan adat tersebut juga diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, sehingga setiap bentuk penguasaan dan pengelolaan tanpa persetujuan masyarakat adat merupakan pelanggaran hukum.
“Kami sampaikan kepada pihak perusahaan PT Torganda bahwa masyarakat adat Rantau Kasai berkomitmen menempuh jalur hukum, adat, dan damai. Namun kami tidak akan tinggal diam terhadap perampasan hak yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun,” tegas Tomy Brian.
PMRK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tercapai keadilan dan pengakuan penuh atas hak ulayat masyarakat adat Rantau Kasai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***(Surya)












