Ujung Batu, DetakPatriaNews – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang pekerja badut. Penangkapan dilakukan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/XII/2025/SEK. UJUNGBATU/POLRES ROHUL tertanggal 22 Desember 2025, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Sudirman Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu.
Pelapor dalam perkara ini adalah Lesman Randi Putra (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Ujung Batu. Ia melaporkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban bernama Adi, yang diketahui bekerja sebagai badut hiburan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos. menerima informasi dari masyarakat terkait kejadian tersebut. Informasi itu langsung dilaporkan kepada Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Yusuf Purba, SH, MH, yang kemudian memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan bernama YZ alias Cece.
Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu kemudian mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku di area Toserba Simpang Ngaso. Pelaku ditemukan sedang berada di sebuah tempat laundry di samping toserba tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bilah pisau yang dibungkus karton. Dalam proses pengamanan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju badut berwarna kuning serta rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pengejaran terhadap korban.
Korban sendiri telah lebih dahulu dibawa warga ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya luka akibat tusukan pada bagian punggung korban.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan seluruh barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
IDENTITAS TERSANGKA
YZ alias Cece (45) Perempuan, alamat Jalan Sudirman Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 bilah pisau stainless bergagang kayu warna cokelat
1 helai baju badut warna kuning Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat.***(Surya)












