Polsek Rambah Hilir Tangkap Pelaku Curanmor di Ujung batu, Pelaku Ternyata Karyawan Korban Sendiri

Tim Gabungan Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu dan Resmob Polres Rokan Hulu Bergerak Cepat Amankan Tersangka

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com— Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir kembali menunjukkan kesigapan dan ketegasannya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (19), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, berhasil diamankan setelah nekat mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Pasir Utama, Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir. Korban, pria berinisial S (40), baru saja pulang dari Pasir Pengaraian bersama keluarganya, dan mendapati sepeda motor Yamaha NMAX miliknya yang semula terparkir di depan rumah telah raib.

Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Okto Wahyudi, S.Fil, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi berinisial R, sepeda motor tersebut terlihat dibawa oleh pelaku S, yang merupakan karyawan cuci kendaraan milik korban. Awalnya, saksi mengira motor dibawa dengan izin, namun setelah pelaku tak kunjung kembali, korban segera melapor ke Polsek Rambah Hilir.

“Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp25 juta, dan langsung melaporkan kejadian itu kepada kami,” ungkap IPDA Okto Wahyudi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Aipda M. Amri Yunal, S.M bersama tim melakukan penyelidikan intensif. Hasil pengembangan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Polsek Rambah Hilir pun langsung berkoordinasi dengan Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujung Batu dan Team Resmob Polres Rokan Hulu.

Akhirnya, pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di lampu merah Simpang Ngaso, Kelurahan Ujung Batu.

“Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Okto Wahyudi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain:
1 lembar STNK dan BPKB Yamaha NMAX warna biru
1 unit ponsel Vivo Y03T warna hijau
1 helai kaos warna hitam bertuliskan “Coffedays Apparel”

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolsek Rambah Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian kendaraan bermotor.

“Polsek Rambah Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkas IPDA Okto Wahyudi.***(Surya)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *