ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Satuan Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kafe/karoke milik warga bernama Liza di Jalan Durian Sebatang, Desa Sukadamai, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
Informasi Masyarakat Jadi Awal Penangkapan
Kasus ini berawal pada Selasa, 8 September 2025, ketika Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu IPTU Sudarto Sihombing, S.Sos mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu tempat karaoke di kawasan Jalan Durian Sebatang.
Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusuf Purba, S.H, M.H, yang kemudian memerintahkan tim melakukan penyelidikan di lokasi.
Penggerebekan di Dalam Room Karaoke
Pada hari Rabu sore, tim yang dipimpin AIPTU Elfajri Amni, S.H melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu room karaoke.
Di lokasi, polisi menemukan seorang pria berinisial YA (26) yang kedapatan sedang memegang alat hisap sabu (bong). Saat itu, YA sempat berusaha membuang barang bukti.
Petugas yang curiga kemudian memeriksa sebuah kotak rokok di atas meja. Dengan disaksikan masyarakat bernama Ardi Saputra, polisi berhasil menemukan 4 paket sabu dalam plastik kecil, 1 buah kaca pirek, 1 bong, 10 lembar plastik flip kosong, serta 1 mancis.
Tersangka Akui Barang Bukti Miliknya
Hasil interogasi di lokasi, YA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial E yang berdomisili di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Ancaman Hukuman Berat
Kini, Tersangka YA beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
kapolres Rokan Hulu AKBP. Emil Eka Putra S.I.K., M.Si melalui Paur Humas IPDA S. Marbun, S.H menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.***(Surya)












