GUNUNG SAHILAN, DetakPatriaNews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Dusun Sumber Makmur, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.
Pelaku berinisial AI (38 tahun), seorang guru di pondok pesantren tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban Mengalami Pelecehan Sejak 2022
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, MM, melapor kepada pihak kepolisian. Korban, yang kami samarkan dengan nama Wulan, menyampaikan bahwa ia mengalami pelecehan sejak tahun 2022 hingga Mei 2025.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi yang mendukung penyelidikan ini.
Modus Pelaku Memanipulasi Dengan Dalih Keagamaan
Penyelidikan mengungkap bahwa pelaku menggunakan pendekatan manipulatif dengan alasan keagamaan. Pelaku membujuk korban dengan kalimat bernuansa religius dan meminta korban untuk menganggapnya sebagai suami, yang kemudian digunakan untuk melakukan pelecehan.
Tersangka Dijerat Pasal Perlindungan Anak
AI dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim menegaskan, “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.”
Pesan Penting untuk Masyarakat dan Lembaga Pendidikan
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua, pengelola lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak, khususnya di lingkungan pendidikan.***(Surya)
Sumber : FB Humas Polres Kampar












