Konflik..!! Nyaris Bentrok Warga Desa Sungai Kuning Dengan Pihak PT. SKA

detakpa2 | 6 October 2024, 02:31 am | 284 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Konflik antara warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu dengan Pihak PT. Sumatra Karya Agro (SKA) sudah berlanjut berbulan bulan namun belum ada titik temu, ataupun kesepakatan perdamaian.

Pada hari Jum’at 4 Oktober 2024 warga dari desa Sungai kuning berusaha menggali pipa yang digunakan untuk water intake oleh PT SKA yang ditanam dijalan pemakaman Dusun Tiga, Desa Sungai Kuning.

Terlihat disebuah vidio yang beredar di media sosial ibu ibu warga Desa Sungai Kuning bersitegang berhadapan dengan sejumlah lelaki yang diduga dari pihak PT. SKA,

“Tujuan kalian kemari ngapain.?” Tanya salah satu orang dari Pihak PT. SKA dengan nada tinggi, lalu dijawab oleh warga dengan serentak “Menggali pipa ini untuk dikeluarkan”.

“Silahkan kalian gali, saya tunggu satu jam kalau kalian tidak menggali saya anggap kalian pengecut semua” Ujar Dari pihak PT SKA, yang menurut warga orang tersebut bernama Robi.

“Bodoh kalian semua, mau kalian diadu domba, Kepala Desa kalian yang memberikan ijin ini,” Sebutnya sambil menunjukkan surat yang di tanda tangani Kades Sungai Kuning dan Camat Rambah Samo.

Kepala Desa Sungai Kuning Abdul Halik pada saat dimintai konfirmasi tentang hal memberi Idzin penggunaan lahan untuk water intake, oleh DetakPatriaNews.com melalui sambungan WhatsApp “Tidak benar itu kalau saya memberi Idzin untuk pembuatan water intake, Saya hanya memberi Idzin prinsip yang di tandatangani pada tanggal 8 Oktober 2022 dengan masuknya investor agar dapat mensejahterakan perekonomian warga saya, dan menambah pemasukan tambahan bagi warga desa Sungai kuning dan umumnya bagi Kabupaten Rokan Hulu”.

“Dan setelah Kami menandatangani surat idzin prinsip tersebut, kami pihak Desa dengan Pihak PT. SKA seakan tidak ada lagi koordinasi, seakan kami ini dikesampingkan, melakukan pekerjaan apapun tidak berkoordinasi dulu dengan pihak desa, Ini yang kami sayangkan,” Tambah Abdul Halik.

“Namun sangat saya sayangkan sejak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. SKA itu beroperasi, semua harapan dan perjanjian itu bertolak belakang dan perusahaan juga tidak pernah lagi berkoordinasi dengan Pemdes, apapun bentuknya yang ada terus dan terus mengadu domba masyarakat,” Ujar Kepala Desa Sungai Kuning.

Salahsatu Tokoh Masyarakat yang bernama Suri mengatakan “Kalau keinginan masyarakat tidak mau memberikan jalan itu dipakai perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT. SKA untuk dijadikan jalan water intake, maka kami bersatu untuk mempertahankan hak kami”.

Selanjutnya Sartono membeberkan “Jalan itu milik kami Suratnya lengkap dikeluarkan Pemerintah Kampar pada saat itu, masih surat segel dan dibebaskan oleh bapak saya untuk kepentingan umum bukan dihibahkan ke desa, agar bisa dipergunakan untuk umum demi kemajuan warga KM.8 desa Sungai Kuning”.

Setelah ketengangan antara warga desa Sungai Kuning dengan pihak PT. SKA Berlanjut, tidak lama waktu rombongan dari pihak Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Rejoice Manalu SH dan Kapolsek Rambah samo Iptu Totok Nurdianto SH dan dari Pihak Koramil Rambah, datang ke Lokasi, mengupayakan untuk bernegosiasi dan memberi pemahaman untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa, lalu warga menuruti usulan tersebut.

Dari penelusuran Detakpatrianews.Com pokok permasalahanya yaitu tentang luapan limbah dari Pabrik Kelapa Sawit PT.SKA, yang mengalir ke sungai Siabu Tenang dan Sungai Sei Kuning, serta Keringnya aliran sungai akibat aliran sungai kering disedot untuk mengisi kolam milik PT. SKA, dan juga tentang adanya water intake dan pembuatan land aplikasi yang menggunakan kebun warga setempat.***(Surya)

Berita Terkait