

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis, mengutuk keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rawa Makmur, berinisial AR, terhadap seorang pelajar berinisial RN. Kejadian ini terjadi di Kantor Desa Rawa Makmur pada 25 Januari 2025 dan kini menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula ketika RN mengunjungi pacarnya di sebuah rumah kos di Desa Rawa Makmur dan terlibat keributan dengan warga setempat. Meskipun telah dilakukan upaya damai, RN tetap dibawa ke kantor desa untuk bertemu dengan AR. Di sinilah AR diduga melakukan tindakan kekerasan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap anak di bawah umur, termasuk tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam pernyataannya, Ramlan Lubis mengecam keras tindakan AR yang dinilai sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat desa. Ia juga mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Rokan Hulu, untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap AR atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
“Kami mendesak Kapolres Rokan Hulu untuk segera menangkap AR dan melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini. Tindakan kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Ramlan Lubis.
Selain itu, Ramlan Lubis juga meminta Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, untuk segera memberhentikan AR dari jabatannya sebagai Direktur BUMDes Rawa Makmur. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh AR telah mencoreng citra pemerintahan desa dan menimbulkan kecemasan di masyarakat.
“Kami meminta Bupati Rokan Hulu untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot AR dari jabatannya. Seorang pejabat desa seharusnya menjadi panutan, bukan justru melakukan tindakan yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rawa Makmur belum memberikan tanggapan terkait insiden ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapatkan respon, meskipun nomor kontaknya terlihat aktif.
Keluarga korban yang berasal dari Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, kini berupaya mencari keadilan dengan dukungan penuh dari LPAI Rokan Hulu. Mereka menuntut agar kasus ini diproses secara hukum dan pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Team DetakPatriaNews.Com
