

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Tim Raga dan Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa seorang mahasiswi di Kecamatan Rambah Samo.
Pelaku berinisial RM alias Rahim (34 tahun), warga Sabungan Jae, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan, berhasil diamankan pada Sabtu, 07 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di Jalan Lingkar Pasir Pengaraian, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/125/V/2025/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU, tertanggal 25 Mei 2025, yang dilaporkan oleh Dina Permana (19 tahun), seorang pelajar/mahasiswi asal Desa Sungai Dua Indah, Kecamatan Rambah Hilir.
Pada Minggu, 25 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, korban sedang berkendara dari Pasir Pengaraian menuju rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6155 MAR. Saat melintas di Jl. Umum DK 1 Desa Rambah Utama, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan menarik paksa tas korban hingga putus. Tas tersebut berisi:
Handphone Oppo A15s, KTP dan dokumen pribadi, Uang tunai sebesar Rp 55.000.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara Tim Raga dan Tim Resmob dalam merespons laporan masyarakat.
“Pelaku RM berhasil kita amankan pada Sabtu malam di wilayah Pasir Pengaraian. Saat dilakukan interogasi, RM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rejoice Benedicto Manalu.
Adapun Barang Bukti yang telah Diamankan: 1 unit sepeda motor Yamaha Gear BM 5638 MAM,
1 unit helm Yamaha warna hitam dan 1 unit handphone Oppo A15s.***(Surya)
