Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Butuh waktu sekitar 4 bulan lamanya, Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu untuk mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan melakukan pengejaran terhadap tersangka sampai ke Wilayah hukum Polsek Lirik, Indragiri Hulu, Minggu 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH menerangkan “Kasus Curat ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 17/8/2024, pada pagi itu pemilik agen BRI Link Rapen Sihaloho (48) bersama anak dan istrinya pergi ke Lapangan bola kaki Desa Tandun untuk mengikuti Upacara 17 Agustusan, sesuai mengikuti upacara 17 Agustusan, tidak langsung pulang ke rumah, namun pergi ke Ujungbatu untuk bermain”.
“Sepulang dari Ujungbatu sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat akan membuka kunci pintu depan, namun pintu tersebut dikunci juga dari dalam rumah, dengan cara mencongkel pintu, baru bisa masuk kedalam rumah, namun begitu sudah didalam rumah, terlihat pintu rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka dan rusak ada bekas congkelan” Papar Kapolsek Tandun.
Lalu Iptu Lof Lasri Nosa SH menjelaskan kejadiannya lagi “Lantas korban memeriksa CCTV, terlihat ada orang tak dikenal masuk dalam rumahnya, selanjutnya Korban memeriksa tas warna hitam, uang 15 juta yg didalam tas tersebut, sudah tiada, selanjutnya memeriksa tas sandangnya yang diletakkan didekat tempat tidur, yang disimpannya uang sebanyak 4,3 juta, juga tidak ditemukan, lalu memeriksa laci meja kerja BRI Link, uang sebanyak 3 juta juga sudah tiada, turut digondol maling”.
“Atas kehilangan uang sebanyak 22.300.000 Rupiah, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun,” Jelas Iptu Lof Lasri Nosa SH.
Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek Tandun mendapat informasi bahwasanya ke Pelaku sedang berada di Tandun menuju Pekanbaru, Lalu Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa bersama anggotanya melakukan pengejaran, yang dibantu oleh anggota Polda Riau.
“Pada pantauan, tersangka menuju wilayah Indragiri Hulu, dengan bekerjasama dengan Personil Polsek Lirik, kedua tersangka yang berinisial GHN (36) dan HHA (36) berhasil diamankan di depan Mapolsek Lirik Polres Indragiri Hulu”. Ujar Lof Lasri Nosa.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tandun, untuk kedua tersangka akan diterapkan Pasal 363 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana” Pungkasnya.***(Surya)












