Rambah Hilir, DetakPatriaNews.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Rambah Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes, S.H beserta anggota berhasil mengamankan seorang resedivis tindak pidana narkotika berinisial DK (37) di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Dusun Muara Sambung, Desa Lubuk Kerapat, Kecamatan Rambah Hilir.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu lembar kertas bertuliskan “CV. AUTO GOTAH”, dan satu unit handphone merek OPPO tipe A18 warna hitam dengan casing ungu.
Setelah diinterogasi, DK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Berat kotor barang bukti sabu mencapai 1,40 gram.
Hasil tes urin yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.
Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes, S.H menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir,” tegas Ipda Jonnes.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.












