Hermanda Sampaikan Permohonan Maaf Usai Unggahan di Media Sosial Memicu Kegaduhan

detakpa2 | 25 March 2025, 08:47 am | 901 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Hermanda akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah unggahannya di media sosial menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Insiden ini bermula pada 9 Desember 2024, ketika akun Facebook bernama Manda Blazter, yang dikelola oleh Hermanda, mengunggah pernyataan bernada ujaran kebencian terhadap suatu profesi.

Unggahan tersebut segera mendapat perhatian luas dan memicu reaksi beragam dari warganet. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut meresahkan dan berpotensi memicu perpecahan. Merespons situasi ini, Tim Cyber Merah Putih segera melaporkan akun tersebut ke Polda Riau guna ditindaklanjuti secara hukum.

Hasil investigasi kepolisian mengungkap bahwa akun Manda Blazter dikelola oleh Hermanda, warga Kota Lama, Kabupaten Rokan Hulu. Menindaklanjuti laporan yang diterima, pihak kepolisian memanggil Hermanda untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diberikan pemahaman mengenai dampak dari unggahannya, Hermanda akhirnya mengakui kesalahannya.

Pada Senin, 24 Maret 2025, bertempat di Polres Rokan Hulu, Hermanda secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa unggahannya merupakan sebuah kekhilafan dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

“Saya dengan penuh kesadaran meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah dirugikan atas unggahan saya di media sosial. Saya mengakui kesalahan ini dan berjanji untuk tidak mengulanginya di masa mendatang. Saya juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan orang lain,” ujar Hermanda dalam pernyataan resminya.

Sementara itu, Tim Cyber Merah Putih menegaskan pentingnya bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di dunia maya memiliki batasan hukum, sehingga setiap individu perlu lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Apa pun yang kita unggah memiliki dampak luas dan bisa berkonsekuensi hukum. Gunakan media sosial secara positif dan hindari ujaran kebencian,” ujar perwakilan Tim Cyber Merah Putih.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap unggahan di media sosial dapat berimplikasi hukum. Oleh karena itu, penting untuk berpikir dua kali sebelum membagikan sesuatu yang berpotensi merugikan orang lain. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.

(Redaksi DetakPatriaNews.Com)

Berita Terkait