Hakim Tolak Praperadilan Bagus Cahyono, Penetapan Tersangka Tetap Sah

detakpa2 | 26 March 2025, 05:24 am | 889 views

PASIR PANGARAIAN, DetakPatriaNews.Com – Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bagus Cahyono alias Bagus terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sidang dengan Nomor Perkara 02/PID.PRA/2025/PN.PRP ini digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 09.15 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian. Bagus Cahyono selaku Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya, Suroto, S.H., dkk, sedangkan pihak Termohon, Kapolres Rokan Hulu cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, diwakili oleh AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Aipda Sahran Hasibuan, S.H., dan Brigadir Putri Kurnia, S.H., M.H.

Sidang dipimpin oleh Hakim Geri Caniggia, S.H., M.Kn., dengan Panitera Pengganti Trinova Evelina Simanjuntak, S.H. Setelah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak, hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemohon. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Bagus Cahyono oleh Polres Rokan Hulu dinyatakan sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menyatakan bahwa biaya perkara dalam sidang praperadilan ini adalah nihil. Sidang berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.

Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada, serta memastikan keabsahan status hukum yang ditetapkan oleh penyidik. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses hukum terhadap kasus yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan baik, mengedepankan prinsip keadilan serta perlindungan terhadap korban.

(Redaksi | Detak Patria News)

Berita Terkait