Ujungbatu, Rokan Hulu – Tim Unit Reskrim Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama, dengan korban seorang perempuan berinisial EG (32). Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Jusup Purba, S.H., M.H., didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula saat korban EG dihubungi oleh pelaku wanita berinisial STA untuk datang ke rumah kontrakan milik Sintia, yang berada di belakang Stadion M. Jamin, Jalan Melati, Ujungbatu.
Namun, tanpa diduga, pelaku utama berinisial G (37) tiba-tiba datang dan langsung memukul korban menggunakan martil ke bagian kepala dan badan secara brutal. Tak hanya itu, korban juga diseret dengan tali nilon dan dibawa secara paksa ke rumah kontrakan lainnya milik pelaku LS, yang berlokasi di Tanah Datar, Ujungbatu.
Korban Disekap dan Disiram Air Panas
Di lokasi kedua, korban kembali mendapat perlakuan keji. Mantan istri pelaku G, berinisial RDN, turut serta dalam penganiayaan tersebut. Korban dipukul kembali dengan martil dan disiram air panas, menyebabkan luka serius dan trauma berat.
Warga sekitar mengaku sudah sering mendengar pertengkaran antara pelaku G dan korban EG. Bahkan tersangka G sering melakukan penganiayaan terhadap korban di depan umum tanpa rasa takut. Warga pun mulai resah karena situasi yang terus berulang.
Aksi Penyelamatan oleh Polsek Ujungbatu
Pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, warga kembali mendengar teriakan minta tolong dari rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Tim Vampire Unit Reskrim Polsek Ujungbatu yang dipimpin oleh Panit II Opsnal Aipda Jhon Maizel, S.H., M.H., segera bergerak ke lokasi dan mendobrak pintu rumah kontrakan.
Di dalam kamar, korban ditemukan dalam keadaan disekap, tidak berdaya, dan mengalami luka-luka serius akibat penyiksaan.
Pelaku G sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh personel Polsek Ujungbatu. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial RDN masih dalam pengejaran (DPO).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 buah martil warna hitam-oranye, 1 utas tali nilon sepanjang 1 meter.
Pelaku G kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kapolsek: Tak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan
Kapolsek Ujungbatu KOMPOL Jusup Purba menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi yang dilakukan secara sadis dan berulang kali.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang menyangkut keselamatan jiwa masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kejadian serupa,” tegas KOMPOL Jusup.***(Surya)












