

TAMBUSAI, DetakPatriaNews.com – Aksi cepat dan tanggap ditunjukkan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dengan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah Tambusai, Kamis (24/04/2025).
Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya terkait keberadaan seorang pria yang diduga terlibat dalam penggelapan sepeda motor. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk bergabung bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu.
Pelaku berinisial RS berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumut, RT 001 RW 001, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, saksi Andi Ariansyah bertemu dengan pelaku di depan Pabrik PKS PT KUS. Dengan modus meminta tolong untuk diantar ke Dusun Tanjung Baru, pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik saksi untuk alasan menjemput temannya. Motor tersebut adalah Honda Supra 125 warna hitam merah tahun 2020, dengan nomor polisi BM 3082 MAB, atas nama Mara Lohot.
Namun setelah meminjam sepeda motor, pelaku tidak pernah kembali. Saksi Andi Ariansyah sempat melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan ke orang tua pemilik sepeda motor, dan dilanjutkan dengan laporan resmi ke Polsek Tambusai.
Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp9.000.000 dan berharap pelaku segera ditangkap.
Setelah hampir sebulan penyelidikan, pada Rabu malam (23/04/2025), tim gabungan mendapatkan informasi mengenai seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri tersebut, namun tanpa plat nomor. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap nomor rangka dan mesin kendaraan, ternyata identik dengan data sepeda motor korban.
Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan curanmor yang lebih luas.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi Kamtibmas di tengah masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan bisa ditangkap,” tegas AKP Hendri.
Kini, tersangka RS alias P beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai. Setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan didukung barang bukti, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tambusai.
(Redaksi DetakPatriaNews)
