Eks Kades Kasang Mungkal Tersandung Kasus Korupsi Ditahan Di Mapolres Rokan Hulu

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Eks Kepala Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Tersandung kasus tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran desa yang merugikan negara Rp 1.050.367.714,02, hal itu dikemukakan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH pada saat diselenggarakan perss release didepan awak media di Mapolres Rokan Hulu, Jum’at 27 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH yang didampingi oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu, Ipda Abdau Wardiyoso, S.Tr.K, Kanit Tipikor Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Paur Humas Ipda Jhonrefli Suwamra SH mengatakan “Tersangka tindak pidana korupsi dengan inisial RY alias R (38) eks Kepala Desa Kasang Mungkal (2017 -2023), tentang penggunaan dana pada tahun Anggaran Desa 2017-2021 sebesar Rp. 7.948.270.885,67 Rupiah, diduga telah diselewengkan senilai Rp 1.050.367.714,02 Rupiah”.

“Barang bukti yang disita berupa Dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal (13 bundel), Dokumen pencairan SP2D dan SPM (43 bundel), Rekening koran bank atas nama Desa Kasang Mungkal (8 bundel), Peraturan Desa tentang APBDes tahun 2017–2021 (10 bundel)” Terang Kapolres Rokan Hulu.

Selanjutnya AKBP. Budi Setiyono SIK MH menjelaskan lagi “Adapun modus operandi yakni Tersangka menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan”.

“Terhadap Tersangka RY akan diterapkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana” Pungkas Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *