Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Dua Mantan Pejabat PTPN XI Jadi Tersangka

detakpa2 | 20 March 2025, 08:35 am | 642 views

Jakarta, DetakPatriaNews.com – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortasipidkor) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PTPN XI, berinisial DP, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, berinisial AT.

Kasus yang terjadi sejak tahun 2016 ini diduga telah merugikan negara hingga Rp782 miliar. Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan aliran dana proyek yang diduga mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura.

“Kami menetapkan tersangka pada akhir Februari 2025. Saat ini, kami sedang menyelesaikan pemberkasan sebelum melimpahkannya ke kejaksaan untuk tahap dua,” ujar Kakortasipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

Dana Proyek Mengalir ke Perusahaan di Singapura

Penyelidikan mendalam yang dilakukan Kortasipidkor Polri mengungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk modernisasi Pabrik Gula Djatiroto justru mengalir ke perusahaan luar negeri. Indikasi ini mengarah pada modus pencucian uang yang dilakukan untuk menyamarkan jejak transaksi haram tersebut.

Menurut Irjen Pol. Cahyono, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Menanti Proses Hukum Lebih Lanjut

Saat ini, penyidik tengah melengkapi pemberkasan untuk segera diserahkan ke kejaksaan dalam tahap dua. Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp782 miliar, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi besar di sektor industri gula nasional. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

(Tim DetakPatriaNews.com)

Berita Terkait