Dua Pengedar dan Kurir Sabu Diciduk Reskrim Polsek Tambusai Utara di KM 27 Mahato, Rokan Hulu

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com — Tim Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Badak KM 27 Mahato, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa dini hari, 13 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, S.H, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Toni Prawira, S.Tr.K, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, dua tersangka berhasil diamankan, yakni pria inisial MS (41), warga Bandar Selamat KM 24 RT 001 RW 001 Mahato dan perempuan inisial LDA (19), warga Suka Damai RT 003 RW 002 Tambusai Utara.

“Dari penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 0,738 gram, 1 bong, 1 kaca pirex, dan sejumlah plastik klip yang digunakan untuk membungkus sabu,” ujar AKP Toni Prawira.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 19.00 WIB, yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar KM 27 Mahato. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi sebuah rumah sebagai lokasi transaksi.

Saat dilakukan penggerebekan, tim mendapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Ditemukan sabu, alat isap, dan sebuah buku catatan keuangan yang berisi rincian transaksi jual beli sabu. Tersangka MS mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Penggeledahan kedua pada kendaraan milik MS, sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam, juga menemukan plastik klip yang biasa digunakan sebagai kemasan sabu.

“Pelaku mengakui sebagai pengedar, dan LDA sebagai kurir. Tes urine terhadap MS menunjukkan hasil positif,” tambah AKP Toni.

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polsek Tambusai Utara dan Polres Rokan Hulu terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *