

JAKARTA, DetakPatriaNews.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan investasi trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan tiga tersangka berinisial AN, MSD, dan WZ. Modus operandi mereka adalah menawarkan jasa trading melalui iklan di Facebook, lalu mengarahkan korban ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai komunitas trading dengan mentor profesional.
Korban dijanjikan keuntungan hingga 200% dalam waktu singkat dan diberikan iming-iming hadiah berupa barang elektronik. Untuk berinvestasi, mereka diminta menyetorkan dana ke platform palsu yang dikelola para tersangka. Dana tersebut kemudian dikirimkan ke rekening-rekening tertentu yang telah disiapkan oleh pelaku.
90 Korban, Kerugian Rp105 Miliar
Hingga saat ini, tercatat 90 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini masih memiliki dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga sebagai tempat penampungan dana hasil kejahatan.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank dengan total sebesar Rp1.532.583.568,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas perusahaan investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti sebelum berinvestasi.
🛑 Waspada terhadap penipuan trading! Jangan tergiur keuntungan instan!
🔵 Detak Patria News – Cepat, Akurat, Terpercaya!
