Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu malam, 27 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, seorang pria berinisial MS (42), warga Kabupaten Siak, berhasil diamankan saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah warung makan yang berlokasi di Simpang Pir, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun.
MS diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan narkoba, yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Laporan itu diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tandun, Ipda Sarlin Sihotang, SH, sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan awal dan memastikan kebenaran informasi, laporan segera diteruskan kepada Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan, SH, MH, yang langsung memerintahkan tim untuk melakukan penggerebekan.
Tersangka diamankan di depan kamar mandi warung, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 alat isap (bong) dari botol air mineral
1 paket kecil sabu-sabu
1 kaca pirex
1 unit HP Realmi warna abu-abu
1 kompor
1 timah rokok
3 mancis
2 bungkus rokok One Bold
2 lembar plastik bening
Uang pecahan Rp2.000
Tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut miliknya, yang biasa digunakan bersama teman-temannya untuk mengonsumsi sabu. Hasil pemeriksaan awal menyatakan MS positif mengandung zat narkotika dalam tubuhnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Apalagi tersangka adalah residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tandun,” tegas Kapolsek.***(Surya)












