Kunto Darussalam, DetakPatriaNews.com – Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pada Kamis malam (24/04/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial RS berhasil diamankan atas aksi pencurian yang dilakukannya di rumah milik seorang warga lansia, LUMNA (68).
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu pagi, 6 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengambil sepeda motor di rumah lamanya untuk pergi ke kebun. Namun sesampainya di lokasi, korban mendapati dua unit sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang tamu depan telah raib.
Korban yang curiga kemudian memeriksa seluruh isi rumah dan mendapati beberapa barang lainnya juga telah hilang, termasuk satu unit sepeda gunung, kep semprot, kacamata resep, dan satu tabung gas. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan langsung melaporkannya ke Polsek Kunto Darussalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kunto Darussalam segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka RS. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa dua lembar STNK milik korban dan satu buah kacamata resep.
Kapolsek Kunto Darussalam menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum kami, dan kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan,” ujar Kapolsek.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.












