

Kampar, DetakPatriaNews.com – Polsek Tambang, Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar, Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 28 Januari 2025.
Tersangka JM (38) pada hari Minggu (26/1/2025) sekira pukul 23.30 WIB, mengantar Bunga pulang ke rumahnya, di tengah perjalanan, JM menghentikan sepeda motornya di kebun Kelapa sawit, lalu membawa Bunga ke tepian jalan di kebun kelapa sawit.
Disanalah Tersangka melakukan persetubuhan terhadap Korban, Bunga merasa terancam pada saat kejadian itu.
Perbuatan Tersangka JM ini terungkap, atas pengaduan Korban terhadap Ibunya, yang bernama AS (37), Ibu Korban merasa kaget dan marah atas kejadian yang menimpa anak kandungnya, Atas peristiwa itu Ibu Korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tambang.
Atas Laporan Tersebut Kapolsek Tambang AKP. Asril Syahputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Personilnya untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Iptu Melvin Sinaga beserta Personilnya, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, tersangka JM berhasil diamankan di Mapolsek Tambang.
Kapolsek Tambang AKP. Asril Syahputra menjelaskan “Kami tidak main main, Selalu berkomitmen memberantas segala tindak kejahatan, terutama menyangkut anak anak, kami siap untuk memburu pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dimanapun anda bersembunyi akan kami kejar”.
“Terhadap Tersangka JM, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak” Ujarnya.***(Surya)
Team DetakPatriaNews.Com
