Beginilah Sebenarnya Yang Digegerkan Kasus Begal Di Tambusai Utara

detakpa2 | 14 February 2025, 09:40 am | 5721 views

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.com – Seorang pria berinisial RP (19) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Kejadian ini terjadi di pinggir Sungai Batang Kumu, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban mengajak tersangka RP untuk ngopi di sebuah kafe di Desa Bangun Jaya. Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang.

Namun, dalam perjalanan, korban justru membawa sepeda motor ke arah pinggir Sungai Batang Kumu. Di lokasi tersebut, korban menjanjikan sejumlah uang kepada tersangka jika mengizinkan korban melakukan tindakan asusila. Namun, karena korban tak kunjung memberikan uang, tersangka menolak permintaan tersebut.

Terjadi cekcok hingga akhirnya tersangka RP memukulkan kepala korban ke bodi sepeda motor Yamaha NMAX milik korban. Saat korban terjatuh, tersangka melihat sebilah pisau kater di kotak depan motor dan berusaha menusukkan ke arah korban. Korban sempat menahan serangan tersebut, namun tersangka kemudian berhasil melukai korban dengan tusukan di bagian perut dan leher hingga korban tersungkur ke tanah.

Setelah memastikan korban dalam kondisi lemah, tersangka mengambil dua unit ponsel—iPhone hitam dan Redmi putih—serta uang tunai sebesar Rp500.000 dari bagasi motor. Setelah itu, tersangka melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Atas kejadian ini, pihak keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tambusai Utara untuk ditindaklanjuti.

Kronologi Penangkapan

Keesokan harinya, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Desa Rantau Sakti. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Kapolsek kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, tim mendapati tersangka sedang berada di area perkebunan sawit di pinggir jalan Desa Rantau Sakti. Polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama Rizky Pratama.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melukai korban dan mengambil barang-barang milik korban. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX
  • 1 unit handphone iPhone warna hitam
  • 1 unit handphone Redmi warna putih
  • Uang tunai Rp400.000

Pasal yang Diterapkan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambusai Utara.

(Redaksi/DetakPatriaNews.com)

Berita Terkait