Bandar Narkoba Di Batang Kumu Ditangkap, Disita 62 Paket Sabu

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com – Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, membuktikan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan penangkapan dua bandar narkoba di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah langkah tegas terhadap penyalahgunaan narkoba. “Kami mengingatkan kepada para pelaku narkoba, jangan main-main di wilayah kami, kami akan tindak tegas!” ungkap AKBP Emil.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (7 September 2025) mengenai transaksi narkotika jenis sabu. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi berhasil menangkap tersangka berinisial DM (33) dan SR (19) di sebuah gubuk kebun kelapa sawit.

Dari mereka, polisi menyita 62 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 13,80 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui mendapatkan narkoba dari seseorang bernama IP, yang saat ini tengah dicari.

Kedua tersangka telah diamanankan di Makopolres Rohul dengan hasil tes urine menunjukkan positif. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu akan terus menyelidiki untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *