

ROKAN HULU, DetakPatriaNews.Com – Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Berkat kepemimpinan Kasat Resnarkoba, AKP Repelita Ginting, SH, polisi berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 4,81 gram di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Selasa (21/1/2025).
Tersangka berinisial AN (29) dan MA (29) ditangkap bersama sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, bong, dan handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai sebuah rumah di Desa Tambusai Utara sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Informasi tersebut diterima oleh polisi pada Kamis, 16 Januari 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh AKP Repelita Ginting dengan mengerahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Penggerebekan Berhasil Dilakukan
Setelah memastikan keabsahan laporan, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Brigadir Kurniawan Ade W.J., SH melakukan penggerebekan pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya dua tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Selain 24 paket sabu, polisi juga menyita alat hisap, kaca pirek, uang tunai, dan dua unit handphone. Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial HM, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Komitmen Polres Rokan Hulu
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui AKP Repelita Ginting menyatakan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama masyarakat dan tim Satresnarkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami juga terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKP Repelita Ginting.
Jeratan Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan pihak kepolisian diyakini mampu menekan peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahaya narkoba masih mengintai. Diharapkan, dengan tindakan tegas dan kerjasama semua pihak, wilayah ini dapat terbebas dari peredaran narkoba.***(Surya)
(Humas Polres Rohul)
