Daerah  

PMRK dan PT RKG Bayarkan Tunjangan Hari Natal kepada Karyawan dan Eks Karyawan PT Torganda sebagai Bentuk Kepedulian

Pembayaran THN dilakukan sebagai komitmen moral dan solidaritas masyarakat adat Melayu Rantau Kasai terhadap para pekerja.

Rokan Hulu, DetakPatriaNews.Com — Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) bersama PT RKG (Rantau Kasai Grup) resmi memberikan tanggapan terkait kegiatan pembagian Tunjangan Hari Natal (THN) kepada karyawan maupun eks karyawan PT Torganda. Langkah ini disebut sebagai bukti komitmen moral dan kepedulian sosial masyarakat adat Melayu Rantau Kasai terhadap para pekerja yang terdampak, Rabu 10 Desember 2025.

Ketua Tim Penasehat Hukum Firma Hukum Adil, Andri Hasibuan, S.H., selaku Kuasa Hukum PMRK dan PT RKG, menegaskan bahwa kegiatan pembagian THN merupakan bentuk tanggung jawab moral PMRK sebagai pemilik tanah hak ulayat, sekaligus pelaksanaan kewajiban sesuai MOU bersama para karyawan.

“Pembagian THN ini merupakan bukti komitmen PMRK sebagai suku Melayu pemilik tanah hak ulayat. Kami benar-benar menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam MOU, khususnya kepada karyawan atau eks karyawan yang diduga dirampas hak-haknya secara sepihak,” ujar Andri Hasibuan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran THN sebenarnya berada pada PT Torganda. Namun, PMRK dan PT RKG mengambil langkah kemanusiaan untuk membantu para pekerja yang telah mengabdikan diri puluhan tahun.

“THN ini seharusnya menjadi kewajiban PT Torganda. Tetapi atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, klien kami mengambil tindakan yang memanusiakan manusia. Meskipun bukan kewajiban PMRK maupun PT RKG, mereka tetap membayarkan THN kepada karyawan dan eks karyawan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat Melayu Rantau Kasai ingin menunjukkan bentuk nyata dari solidaritas tanpa memandang perbedaan agama, suku, maupun budaya.

“Kami ingin semua tahu bahwa masyarakat adat Melayu Rantau Kasai bukan hanya berbicara, tetapi memberi bukti nyata. Kami akan terus bergandengan tangan dengan seluruh karyawan PT Torganda yang selama ini diduga tertindas,” ujarnya.

Di akhir pernyataan, Andri Hasibuan berharap bantuan ini dapat mempererat hubungan antara masyarakat adat dan para pekerja.

“Semoga THN yang diberikan membawa berkah, memperkuat rasa kasih, dan mempererat hubungan antara karyawan dan masyarakat adat Melayu Rantau Kasai.”

Penerima Tunjangan Hari Natal

Sejumlah karyawan dan eks karyawan menyampaikan apresiasinya setelah menerima THN dan uang sagu hati.

Martinus Zega dari Afdeling XII menerima Rp3.575.000, sedangkan istrinya Oline Gea menerima uang sagu hati Rp1.000.000.

“Terima kasih PT Rantau Kasai Grup. Walaupun kami baru beberapa hari bekerja, perusahaan sudah memberikan apa yang kami butuhkan untuk menyambut Hari Natal 2025,” ujarnya.

Jalianus, mandor satu di Afdeling XII, menerima THN sebesar Rp6.000.000 dan uang sagu hati Rp1.000.000.

Kariaman Zai, mandor satu Afdeling VIII yang merupakan eks karyawan PT Torganda, menerima THN sebesar Rp4.500.000.

“Kami sangat berterima kasih kepada PT RKG yang peduli kepada kami para pekerja, terutama kami yang sebelumnya eks karyawan PT Torganda,” ujarnya.

Langkah PMRK dan PT RKG ini dinilai sebagai wujud kepedulian nyata terhadap kesejahteraan para pekerja, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara masyarakat adat Melayu Rantau Kasai dan para karyawan.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *