Daerah  

PMRK Bantah Pernyataan dari Regional Head IV Riau PT. Agrinas Palma Nusantara

Persukuan Melayu Rantau Kasai menegaskan keberadaan tanah ulayat dan hak masyarakat adat, menolak klaim PT Agrinas Palma Nusantara terkait kebun inti dan plasma di Rantau Kasai.

Rantau Kasai, DetakPatriaNews –
Polemik pembagian Tunjangan Hari Natal (THN), uang sagu, dan tali kasih oleh PT Rantau Kasai Grup (RKG) kepada eks karyawan PT Torganda yang kini bekerja di PT RKG menuai sorotan tajam. Hal ini menyusul pernyataan Region Head IV Riau PT Agrinas Palma Nusantara, Mayjen TNI (Purn) Reza Fahlevi, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui pengelolaan kebun tersebut oleh pihak lain, Jum’at 12 Desember 2025.

“Terserah mereka saja. Kami tidak mengakui mereka mengelola kebun kami (eks PT Torganda Kebun Rantau Kasai). Mereka mengklaim tanah ini tanah ulayat, padahal saat PT Torganda mengelola tidak ada urusan dengan ninik mamak. Sekarang setelah Agrinas masuk baru mereka datang membawa ninik mamak. Kami hadir di sini atas nama negara untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Reza Fahlevi.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan peta yang dimiliki PT Agrinas, kebun di Rantau Kasai merupakan kebun inti, bukan kebun plasma. “Kalau di Tambusai Timur dan Batang Kumuh memang ada plasma, tetapi di Rantau Kasai tidak ada. Total yang kami kelola mencapai 41 ribu hektare,” tambahnya.

Masyarakat Adat Bantah Keras Pernyataan PT Agrinas

Pernyataan tersebut langsung dibantah keras oleh Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) melalui Payung Negeri Sariman S. Ia menilai pernyataan Regional Head PT Agrinas sebagai pendapat sepihak yang mengabaikan sejarah dan hak masyarakat adat.

“Hari ini kami mengatasnamakan masyarakat adat Persukuan Melayu Rantau Kasai. Kegiatan yang dilakukan anak kemenakan kami, termasuk pemberian THN, adalah bentuk kepedulian dan hak kami sebagai tuan rumah di wilayah adat,” tegas Sariman.

Menurutnya, THN tersebut diberikan kepada eks karyawan PT Torganda yang telah lebih dari 25 tahun bekerja dan hidup bersama masyarakat adat Rantau Kasai. “Kami punya prinsip, di halaman wilayah adat kami, tidak pernah membiarkan saudara kami tertindas dan kehilangan haknya,” ujarnya.

Sariman juga menyoroti nasib para karyawan yang hingga kini masih menunggu kepastian pesangon. “PT Torganda hadir di Tambusai Utara karena undangan kami untuk membuka tanah ulayat. Maka kami merasa bertanggung jawab terhadap nasib mereka,” katanya.

Soal Tanah Ulayat dan Plasma Dipersoalkan

Menanggapi klaim PT Agrinas yang menyebut tidak adanya tanah ulayat dan kebun plasma di Rantau Kasai, Sariman menyebut hal itu tidak benar. Ia menilai penolakan tersebut sebagai upaya penguasaan lahan masyarakat adat.

“UUD 1945 Pasal 18 dan Pasal 28B jelas mengakui hak masyarakat adat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 juga menguatkan pengakuan itu. Kami sudah ada jauh sebelum undang-undang lahir,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum PT Agrinas hadir, masyarakat adat Rantau Kasai telah bekerja sama dengan PT Torganda dalam skema plasma. “Kalau hari ini dikatakan tidak ada plasma, itu tidak benar. Bisa jadi karena kesalahan administrasi sehingga hak masyarakat adat terabaikan,” ujarnya.

Sariman menutup dengan menegaskan sejarah panjang masyarakat adat Rantau Kasai. “Kami sudah ada sejak tahun 1364 dan merupakan pusat Kerajaan Tambusai sejak 1304, dengan Sultan yang jelas. Kami tidak melawan hukum, kami justru berharap negara hadir menegakkan keadilan sesuai undang-undang,” pungkasnya.***(Surya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *