Daerah  

Pertemuan Mediasi Lanjutan Antara Keluarga Besar Sultan Tengku Mahmoed dan PT. Eka Dura Indonesia Terkait Klaim Lahan 500 Hektar di Kunto Darussalam

PEKANBARU, DetakPatriaNews.com – Pertemuan lanjutan mediasi antara Keluarga Besar Sultan Tengku Mahmoed dengan Manajemen PT. Eka Dura Indonesia berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Ball Room Diamond Khas Hotel Pekanbaru. Agenda ini membahas klaim lahan ± 500 hektar di areal PT. Eka Dura Indonesia, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Dihadiri Unsur Pemerintah, Perusahaan dan Keluarga Sultan

Mediasi ini turut dihadiri oleh unsur pemerintahan seperti Camat Kunto Darussalam Dedy Saputra, S.E., M.M, Kapolsek AKP Dadan Wardan Sulia, S.H, dan perwakilan Danramil melalui Babinsa Serda Jefrizal, serta Lurah Kota Lama Maradona Ritonga, SKM., M.M.

Pihak perusahaan diwakili oleh jajaran manajemen dari PT. Astra Agro Lestari Tbk dan PT. Eka Dura Indonesia, termasuk CDAM Dede Putra Kurniawan, CDO Ginanjar Maolid, S.Pd, dan CD Admin Refdi Rivaldo.

Dari pihak Keluarga Besar Sultan Tengku Mahmoed, hadir langsung Raja Kunto Darussalam Tengku Muhammad Roem, Ketua Tengku Dodorada, Sekretaris Tengku Zulfahmi Ruddin, dan Juru Bicara Syafrianto Prawira Negara, bersama sekitar 10 orang cucu pewaris.

Mediasi Antara Keluarga keturunan Raja Kunto Ke 7 Soeltan Tengku Mahmoed dengan PT EDI

 

Isi dan Arahan dalam Pertemuan Mediasi

Dalam sambutannya, Camat Dedy Saputra dan Kapolsek AKP Dadan menegaskan bahwa pihak pemerintah hadir sebagai mediator, berharap mediasi ini dapat mencapai win-win solution yang tidak merugikan kedua belah pihak serta tetap menjaga kondusivitas wilayah.

Raja Kunto Darussalam Tengku Muhammad Roem mengungkapkan bahwa sejak era PT. Kulim hingga kini dikelola PT. Eka Dura Indonesia, tanah ulayat warisan kerajaan telah tergarap tanpa ada perhatian kepada keluarga bangsawan. Ia menekankan bahwa arsip dan bukti sejarah kerajaan masih lengkap dimilikinya.

Sementara Ketua Keluarga Tengku Dodorada menyatakan harapan agar PT. Eka Dura Indonesia menunjukkan itikad baik terhadap keluarga pewaris, meski tidak menuntut secara berlebihan.

Respon dan Penegasan dari Pihak PT. Eka Dura Indonesia

Pihak manajemen PT. Eka Dura Indonesia melalui CDAM Dede Putra Kurniawan menyampaikan apresiasi atas sikap damai dan aspiratif Keluarga Sultan yang tidak memilih aksi demonstratif. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan tanah ulayat memerlukan penetapan resmi dari pemerintah, dan perusahaan akan terus mengikuti arahan regulasi serta membuka ruang mediasi.

Dede juga menambahkan bahwa PT. Eka Dura Indonesia memiliki dua jalur yaitu;
Opsi pertama dengan program sosial yaitu melalui CSR (Corporate Social Responsibility) atau Opsi kedua yaitu dengan pola Kemitraan, yang pelaksanaannya tetap berpedoman pada regulasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut Mediasi

1. Keluarga Besar Sultan Tengku Mahmoed meminta fasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak Adwil, Dinas Perkebunan, LAMR Rokan Hulu, dan Pemkab Rokan Hulu.

2. Keluarga menegaskan akan tetap mengedepankan musyawarah, mufakat, dan menjaga keamanan wilayah dalam memperjuangkan hak atas lahan ulayat mereka.

Kegiatan Berjalan Lancar, Diakhiri dengan Jamuan Makan Bersama

Mediasi ditutup dengan suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan jamuan makan bersama, sebagai simbol komitmen damai dari kedua belah pihak. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 17.00 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan semangat kolaboratif dalam penyelesaian konflik lahan antara adat dan korporasi.***(Surya)

 

 

 

#SengketaLahanRokanHulu #MediasiSultanTengkuMahmoed #PTEDIKuntoDarussalam #TanahUlayatRiau #CSRPerkebunan #DetakPatriaNews #BeritaRiau #KonflikLahanAdat

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *